Skema Kompetensi

LSP SMKN 1 Mas Ubud

KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (SKM/1726/00010/1/2020/5)

Jenis Skema :
Jenjang (Level) :

(Code : SKM/1726/00010/1/2020/5)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : J.611000.001.01
Mengumpulkan Kebutuhan Teknis Pengguna yang Menggunakan Jaringan
Gathering the Technical Needs of Users Using the Network

Kode Unit : J.611000.002.01
Mengumpulkan Data Peralatan Jaringan Dengan Teknologi yang Sesuai
Collecting Network Equipment Data With Appropriate Technology

Kode Unit : J.611000.003.02
Merancang Topologi Jaringan
Designing Network Topology

Kode Unit : J.611000.004.01
Merancang Pengalamatan Jaringan
Designing Network Addressing

Kode Unit : J.611000.005.02
Menentukan Spesifikasi Perangkat Jaringan
Determining Network Device Specifications

Kode Unit : J.611000.008.02
Menyiapkan Kabel Jaringan
Setting Up Network Cables

Kode Unit : J.611000.009.02
Memasang Kabel Jaringan
Installing Network Cables

Kode Unit : J.611000.010.02
Memasang Jaringan Nirkabel
Installing a Wireless Network

Kode Unit : J.611000.011.02
Memasang Perangkat Jaringan ke dalam Sistem Jaringan
Installing Network Devices into Network System

Kode Unit : J.611000.012.02
Mengkonfigurasi Switch pada Jaringan
Configuring the Switch on the Network

Kode Unit : J.611000.013.02
Mengkonfigurasi Routing pada Perangkat Jaringan dalam Satu Autonomous System
Configuring Routing on Network Devices in One Autonomous System

Kode Unit : J.611000.015.01
Memonitor Keamanan dan Pengaturan Akun Pengguna dalam Jaringan Komputer
Monitoring User Account Security and Settings in Computer Networks

Kode Unit : J.611000.023.01
Mengganti Perangkat Jaringan Sesuai dengan Kebutuhan Baru
Replacing Network Devices According to New Needs

Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan

LSP SMKN 1 Mas Ubud

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Peserta didik bidang SMK bidang keahlian TKJ yang telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran

  2. Telah memiliki sertifikat atau surat keterangan telah melaksanakan Praktek Kerja Industri

  3. Memiliki nilai raport pada kompetensi terkait